09 Mar 2022
kembali ke listSemarang, 9 Maret 2022 – PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang selaku operator bandar udara, menyambut baik dan siap mendukung kebijakan Pemerintah terbaru sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) .
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa “Pada prinsipnya kami selaku operator Bandara selalu siap mendukung dan melaksanakan segala kebijakan yang telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Penangangan Covid -19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, dimana dalam ketentuan yang baru ini tidak mewajibkan menunjukkan hasil negatif hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Dan kebijakan ini sudah berlaku efektif di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani.”,jelas Hardi.
Sebagai informasi tambahan, ketentuan – ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antara lain sebagai berikut :
1.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2.PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3.PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4.PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Dengan adanya ketentuan baru ini kami menghimbau kepada seluruh pengguna jasa Bandara untuk tetap mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dan juga sudah menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum ke Bandara agar dapat mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrian”, tutupnya.
PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal dan mendukung penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pelaku perjalanan, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat di bandara. Selain itu, manajemen terus menghimbau kepada seluruh pengguna jasa serta para stakeholder di lingkungan bandara untuk mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku.
***(HumasSRG.MH)