Semarang (04/05) - Manajemen PT. Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang mengadakan sosialisasi asuransi kecelakaan diri penumpang pesawat udara dan airport lability insurance tahun 2016 bersama Jasa Raharja Insurance pada hari Selasa (03/05) di ruang rapat Bandara Ahmad Yani pada pukul 13.30 – 15.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa karyawan/karyawati PT. Angkasa Pura I (Persero), PT. Angkasa Pura Support, Airlines, dan beberapa komunitas Bandara Ahmad Yani. Pembicara yang membawakan materi mengenai asuransi yang ditawarkan adalah Bapak Wahyu Widayat dan Bapak Jamal Syafei yang merupakan perwakilan dari PT. Asuransi Jasa Raharja Putera.
Sosialisasi ini diadakan dengan maksud untuk memberikan perlindungan dan kepastian jaminan bagi para penumpang pesawat udara domestik dan internasional yang berangkat maupun datang serta penumpang transit di area Bandar Udara PT. Angkasa Pura I (Persero) dan meningkatkan pelayanan kepada pemakai jasa Bandara / pihak ketiga serta memenuhi amanat UU No. 1 Tahun 2009 Pasal 240.
Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan PT. Angkasa Pura I (Persero) kepada penumpang selama berada di area Bandar Udara serta sebagian komitmen peningkatan layanan PT. Angkasa Pura I (Persero) terhadap masyarakat dan perlindungan kepada PT. Angkasa Pura I (Persero) terhadap tuntutan hukum dari pengguna jasa Bandara / pihak ketiga yang diakubatkan pengoperasian Bandara.
Asuransi yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja ada dua macam, yaitu asuransi kecelakaan diri pada penumpang pesawat udara yang sifatnya adalah asuransi jiwa, dan asuransi tanggung jawab ganti kerugian terhadap pihak ketiga yang sifatnya adalah asuransi ganti kerugian terhadap barang. Jangka waktu penggunaan asuransi dimulai pada tanggal 1 Februari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
Ruang lingkup asuransi kecelakaan diri penumpang pesawat udara diberikan kepada :
1. Calon penumpang yang akan berangkat dan telah memiliki tiket / kode booking
2. Penumpang yang datang dan keluar dari pesawat dan berada di area Bandara
3. Penumpang VIP & CIP
4. Penumpang transit
Sedangkan ruang lingkup asuransi tanggung jawab ganti kerugian terhadap pihak ketiga, yaitu para pengguna jasa bandar udara akan diberikan jika terdapat kelalaian pengoperasian Bandar Udara oleh PT. Angkasa Pura I dalam memberikan jasa pelayanan :
1. Pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara
2. Pelayanan jasa garbarata
3. Pelayanan jasa counter
4. Pelayanan terminal
Kegiatan sosialisasi lebih diutamakan pada proses tanya jawab agar para peserta lebih memahami apa saja yang menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara asuransi jika terjadi suatu kecelakaan. Selain itu, pihak penyelenggara asuransi juga lebih menekankan pada prosedur dan dokumen klaim agar tidak terjadi kesulitan jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. (Hpr)