10 May 2021
kembali ke listSemarang, 10 Mei 2021 – Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 telah berjalan selama 5 hari sejak tanggal 6 Mei 2021 lalu. Pada saat itu juga dilaksanakan kegiatan Posko Pengendalian Transportasi Udara Pada Masa Peniadaan Mudik. Petugas posko beserta Tim Terpadu Pencegahan dan Pengendalian Dampak Covid-19 Bandara Jenderal Ahmad Yani saling berkoordinasi dan bekerjasama dalam hal memberikan pelayanan kepada para pelaku perjalanan udara bagi mereka yang dikecualikan sehingga berjalan tertib dan dapat mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah dengan melengkapi dokumen persyaratan penerbangan.
Pada tanggal 6 s.d 10 Mei 2021 pesawat yang beroperasi di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang untuk melayani distribusi logistik dan pelaku perjalanan udara yang dikecualikan adalah sebanyak 24 pesawat udara, sedangkan jumlah penumpang dalam kurun waktu lima hari ini sejumlah 996 penumpang yaitu 570 penumpang datang dan 426 penumpang yang berangkat, serta telah melayani 45.280kg kargo dengan jam operasional pukul 09.00 s.d 15.00 WIB.
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan “Dengan melihat perkembangan pergerakan penumpang di masa peniadaan mudik ini menggambarkan bahwa masyarakat telah memiliki kesadaran untuk menunda perjalanannya kecuali bagi mereka yang memiliki keperluan mendesak. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi risiko dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia,” jelas Hardi.
Pada masa peniadaan mudik ini terdapat kejadian seorang calon penumpang yang mencoba menggunakan dokumen kesehatan palsu. Namun berkat ketelitian petugas di lapangan yang melakukan verifikasi dokumen dapat mengidentifikasi dokumen palsu tersebut sehingga saat ini telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mengapresiasi ketelitian dan kesigapan para petugas di lapangan, sehingga berhasil menggagalkan upaya pemalsuan dokumen calon penumpang tersebut, hal ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antar stakeholder dalam melaksanakan tugas pelayanan di bandara. Selanjutnya kami juga mengimbau kepada masyarakat jika akan bepergian menggunakan jalur udara agar mentaati seluruh ketentuan yang berlaku dengan menggunakan dokumen yang resmi, karena segala bentuk tindakan pemalsuan dokumen persyaratan penerbangan merupakan tindakan melawan hukum,” tambah Hardi.
Sebagai informasi tambahan, di masa peniadaan mudik ini fasilitas layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen dan Genose yang berada di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi namun menyesuaikan jadwal penerbangan, oleh karena itu diimbau bagi calon penumpang yang ingin melakukan tes kesehatan untuk dapat tiba di bandara tiga jam sebelum waktu keberangkatan. ***(HumasSRG)