en id

Pass Bandara Diperketat Untuk Pengendalian Jalan Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas

10 Feb 2017

kembali ke list


SEMARANG - Dalam rangka meningkatkan keamanan di Bandar udara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 167 Tahun 2015 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara. Didalamnya terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang daerah keamanan bandar udara, pengendalian jalan masuk ke bandar udara dan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan keamanan bandar udara.

Perubahan dari PM 33 Tahun 2015 tersebut adalah untuk memperketat pengawasan dari penggunaan kartu pass bandara agar pemakaiannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan PM 167 tahun 2015, penggunaan pass bandara harus sesuai dengan wilayah kerja dari para pengguna dan dibedakan menjadi tiga latar belakang warna pass sesuai dengan wilayah kerja pengguna pass bandara. Selain itu, penggunaan kartu pass Bandara Ahmad Yani hanya berlaku di wilayah kerja Bandara Ahmad Yani, dan tidak berlaku penggunaannya di bandara-bandara lain, dan demikian juga sebaliknya.

Pass bandara dengan latar belakang warna dasar merah diperuntukkan bagi personel yang melaksanakan tugas sehari-harinya di dominan sisi udara bandar udara, sedangkan latar belakang warna dasar kuning diperuntukkan bagi personel yang melaksanakan tugas sehari-harinya  dominan di terminal penumpang bandar udara dan latar belakang warna dasar biru diperuntukkan bagi personel dari instansi/institusi yang melaksanakan tugas sehari-harinya dominan di luar daerah keamanan terbatas bandar udara.

Pihak Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang terus melakukan segala upaya agar ketertiban dan keamanan di bandar udara tetap terjaga. Salah satu aksi yang sudah dilaksanakan dengan baik adalah dengan adanya pengcekan kartu pass bandara atau sweeping yang diadakan secara berkala di lingkungan Bandara Ahmad Yani. Kami berharap dengan adanya kegiatan sweeping, ketertiban dan keamanan di Bandara Ahmad Yani Semarang akan terus terlaksana dengan baik untuk kedepannya. *** (Humas SRG/Hpr)