en id

Dua Anjing Pelacak Sambut Kedatangan Penumpang di Terminal Kedatangan Bandara A. Yani

31 Mar 2016

kembali ke list


     Semarang (30/03) - Rabu (30/03) pukul 08.30 pagi tadi, penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan AK 328 dari Kuala Lumpur disambut oleh dua ekor anjing pelacak. Pada saat penumpang turun dari pesawat, petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang karena akan dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan. Untuk itu, penumpang diarahkan oleh petugas agar membentuk barisan sebelum memasuki ruang imigrasi.
     "Ada beberapa penumpang yang merasa tidak nyaman dan keberatan karena pelacakan yang dilakukan dengan menggunakan anjing, bagi penumpang muslim diyakini sebagai suatu hal najis. Tetapi pihak kami kemudian memberikan penjelasan mengenai SOP yang harus dijalankan dan tugas-tugas yang kami lakukan agar para penumpang mengerti", ujar Robertus Tito selaku Dog Handler Bea Cukai.
     Ia menerangkan bahwa tugas anjing pelacak dari Bea Cukai adalah melacak barang terlarang yang dibawa penumpang pesawat dari luar negeri, khususnya narkotika. Bukan hanya barang bawaan saja yang di periksa, tetapi penumpang juga. Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY memberlakukan kebijakan anjing pelacak sejak Desember 2015, tetapi aktif beroperasi pada Februari 2016.
     Kebijakan tersebut juga dipengaruhi oleh kasus gudang mebel di Jepara yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu pada bulan Januari 2016 lalu. Sedangkan, pemeriksaan bagasi penumpang dilakukan pada saat barang tersebut akan dinaikkan ke atas conveyor.
     Saat ini, pihak Bea Cukai tidak selalu menggunakan anjing pelacak untuk melakukan pemeriksaan, tetapi juga menggunakan atensi berdasarkan risk management. Jika ada penumpang yang mencurigakan, pihak Bea Cukai akan memantau orang tersebut sampai melewati Security Check Point (SCP). Kemudian akan dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.
     Apabila terdapat penumpang yang ketahuan membawa narkotika dan diketahui bahwa ia adalah pemakai dan bukan pengedar, maka akan ditindak lanjuti oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah itu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke BNN, karena sudah fungsi dan tugas utamanya.
     "Berbeda lagi jika terdapat jaringan pengedar narkotika yang tertangkap, maka pihak Bea Cukai dan BNN akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut "Siapakah dibalik dia?" ujar Tito. (Hpr)