en id

BANDARA JENDERAL AHMAD YANI LAKUKAN PENYESUAIAN TARIF BARU PELAYANAN JASA PENUMPANG PESAWAT UDARA (PJP2U)

16 Jan 2020

kembali ke list


Semarang, 16 Januari 2020 – Setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait dengan bandar udara dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan, hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 243 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain itu, menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI, PM 36 Tahun 2014 beserta perubahannya pada PM 179 Tahun 2015 terkait tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dihitung sejak penumpang memasuki beranda keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan dan beranda kedatangan penumpang yang pembayarannya disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara (PSC on Ticket). Tarif tersebut ditetapkan sesuai dengan kelas bandara dan jenis penerbangan serta tingkat pelayanan jasa kebandarudaraan yang berlaku dalam satu kali proses perjalanan, yaitu pada saat penumpang berangkat untuk satu kali penerbangan.

Tarif PJP2U ini dapat ditinjau setiap 2 tahun sekali untuk disesuaikan, kecuali apabila terdapat keadaan tertentu yang diantaranya jika terjadi peningkatan pelayanan dan peningkatan infrastruktur bandar udara. Hal ini sejalan dengan telah beroperasinya Terminal Baru Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo pada Juni 2018 (± 19 bulan) silam yang memiliki luasan bandara sembilan kali lebih besar dibandingkan terminal lama. Selain itu, fasilitas pelayanan jasa yang telah disediakan oleh Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani diantaranya seperti:

  1. Fasilitas keberangkatan dan kedatangan, seperti pemeriksaan penumpang dan bagasi, pelayanan check in, ruang tunggu keberangkatan, pelayanan bagasi dan fasilitas lainnya.
  2. Fasilitas untuk memberikan kenyamanan penumpang, seperti fasilitas toilet umum, toilet penumpang berkebutuhan khusus, Special Needs Services Holding Room, Multi Sensory Room, Travellator, Eskalator, Elevator, Garbarata, Kebersihan, AC, pelayanan informasi, tempat parkir dan fasilitas lainnya.
  3. Fasilitas untuk memberikan nilai tambah, seperti mushola, nursery room, area komersial, restoran, kids zone, ATM, Wifi, lounge, Art Work bernuansa Jawa Tengah, dan fasilitas lainnya.
  4. Kapasitas terminal penumpang pada jam sibuk.

Berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.003/3/4 Phb 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Persetujuan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara Ahmad Yani, maka PT Angkasa Pura I (Persero) akan melakukan  penyesuaian tarif PJP2U Domestik dan Internasional di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto menegaskan bahwa “Besaran tarif PJP2U untuk penerbangan domestik yang semula Rp 50.000,- menjadi Rp 100.000,- per pax, sedangkan tarif untuk penerbangan internasional yang semula Rp 150.000,- menjadi Rp 210.000,- per pax. Tarif tersebut sudah termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan terhitung sejak pembelian tiket pesawat atau penerbitan tiket (date of issued) sejak tanggal 25 Januari 2020,” tegasnya.

Oleh karena itu, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani senantiasa melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pengguna jasa bandara melalui media visual, digital maupun cetak dan melakukan koordinasi dengan airlines terkait proses rekonsiliasi penumpang wajib bayar PJP2U yang dituangkan dalam suatu Berita Acara. Pada tanggal 13 Januari 2020 kemarin, pengelola bandara telah mengadakan sosialisasi penyesuaian tarif PJP2U bersama para airlines dan ground handling. “Di sisi lain, penyesuaian tarif PJP2U ini sangat diperlukan dalam mendukung kelangsungan usaha PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pengelola bandara yang berada di Ibu Kota Jawa Tengah,” tambah Hardi.  ***(Humas SRG/Hpr)