en id

BANDARA INTERNASIONAL JENDERAL AHMAD YANI KONSISTEN PERKETAT KEAMANAN PERJALANAN UDARA MASA PENIADAAN MUDIK HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H

25 May 2021

kembali ke list


Semarang, 25 Mei 2021 – Tepat selama 19 hari, PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang berkomitmen untuk memperketat penerapan protokol kesehatan serta keamanan di bandara bersama dengan tim terpadu dan stakeholder yang terlibat. Berkat komunikasi, koordinasi, dan kerjasama yang baik antar stakeholder, Posko Pengendalian Transportasi Udara pada Masa Peniadaan Mudik 1442 H Tahun 2021 yang berlangsung sejak tanggal 6 s.d 24 Mei 2021 berjalan dengan dengan lancar, aman, tertib dan terkendali.

General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa, “Tindak lanjut dari pengetatan protokol kesehatan dan keamanan di bandara selama pelaksanaan posko adalah terkait dengan masa berlaku dokumen kesehatan serta surat izin perjalanan yang hanya diberikan kepada calon penumpang dengan syarat keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Kami pastikan selama periode tersebut penumpang yang berangkat dari Bandara Jenderal Ahmad Yani telah melengkapi seluruh dokumen perjalanan yang diperlukan dan telah melalui pemeriksaan secara selektif oleh Tim Terpadu di lapangan,” ujar Hardi. 

Selain melakukan pemeriksaaan secara selektif terhadap kelengkapan dokumen penerbangan, seperti pelaksanaan posko sebelumnya para petugas juga bertanggung jawab dalam hal pencatatan dan pembuatan laporan data trafik angkutan udara, pemantauan keselamatan penerbangan, kegiatan pengamanan di area bandara, serta memberikan pelayanan kesehatan kepada calon penumpang yang dikecualikan.

“Pada masa Posko Peniadaan Mudik Tahun 2021 ini, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melayani 370 pergerakan pesawat, 31.459 pergerakan penumpang dan 239.162 ton pergerakan kargo baik yang tiba maupun berangkat,” tambah Hardi.

Para petugas tim terpadu telah berhasil menggagalkan usaha calon penumpang yang tidak bertanggung jawab dan ingin melakukan perjalanan udara pada masa peniadaan mudik dengan menggunakan dokumen kesehatan palsu. Calon penumpang tersebut langsung dibawa oleh pihak yang berwajib untuk diselidiki dan diberikan hukuman setimpal. Selain itu, dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antar stakeholder para petugas juga berhasil menemukan beberapa calon penumpang yang membawa dokumen kesehatan dengan hasil positif segera dibawa ke ruang isolasi yang dijaga ketat oleh petugas auntuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur. Untuk melakukan antisipasi penyebaran virus dan menjaga kesehatan di lingkungan bandara, petugas langsung melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan penjemputan calon penumpang dan melakukan desinfeksi pada lokasi yang dilalui oleh calon penumpang tersebut.

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 24 Mei 2021 Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upara Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, sebagai berikut :
1. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR / Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19 di bandar udara sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
2. Anak-anak dibawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR / Rapid Test Antigen / GeNose C-19 sebagai persyaratan perjalanan.
3. Perpanjangan masa berlaku Addendum Surat Edaran ini dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.

***(HumasSRG).