en id

BANDAR UDARA JENDERAL AHMAD YANI SEMARANG TEKEN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN (BKK) KELAS I SEMARANG DAN DINAS PEMADAM KEBAKARAN (DAMKAR) KOTA SEMARANG TERKAIT PENANGANAN TERHADAP KEADAAN DARURAT DI BANDARA

28 May 2024

kembali ke list


Semarang, 28 Mei 2024 - PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang menjalin kerjasama dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Semarang dan Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kota Semarang terkait dengan Penanganan Terhadap Keadaan Darurat di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Selasa (28/05/2024) bertempat di Gedung Administrasi Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Fajar Purwawidada, selaku General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dr. Nur Purwoko Widodo, M.Epid selaku Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang dan Ir. Sih Rianung, S.T.,M.T. selaku Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang DAMKAR melakukan penandatanganan Kerjasama tentang Penanganan Terhadap Keadaan Darurat Di Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani – Semarang, dimana perjanjian kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun dengan maksud dan tujuan yaitu pelayanan keselamatan penerbangan dan kebakaran gedung (domestic fire) di Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani – Semarang dan sekitarnya sampai dengan radius 5 Miles (8 km).

Adapun yang menjadi ruang lingkup perjanjian dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang yakni meliputi dukungan pertolongan pada incident atau accident penerbangan dan kebakaran gedung/fasilitas penting di Bandar Udara, koordinasi informasi keadaan darurat pesawat udara dan kebakaran gedung dan atau domestic fire yang terjadi di wilayah Bandar Udara dan sekitarnya, pengerahan fasilitas dan SDM dalam memberikan bantuan operasi pertolongan dengan tetap mempertimbangkan pelayanan Kesehatan di Bandar Udara, serta fungsi Komunikasi, Koordinasi dan Komando antara Airport Rescue and Fire Fighting (ARFF) dan unsur terkait.

Kemudian ruang lingkup perjanjian dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang meliputi dukungan pemadaman pada incident atau accident penerbangan dan kebakaran gedung/ Domestic Fire/ fasilitas penting dan instalasi vital lainnya di Bandar Udara, dukungan pertolongan pada incident atau accident penerbangan dan kebakaran gedung/fasilitas penting di Bandar Udara, segala usaha dan operasi pemadaman pada incident atau accident penerbangan dan kebakaran gedung/ Domestic Fire/ fasilitas penting di luar perimeter Bandar Udara, koordinasi informasi keadaan darurat pesawat udara dan kebakaran gedung dan atau domestic fire yang terjadi di wilayah Bandar Udara dan sekitarnya, pengerahan fasilitas dan SDM dalam memberikan bantuan operasi pertolongan dan pemadaman, serta fungsi Komunikasi, Koordinasi dan Komando antara Airport Rescue and Fire Fighting (ARFF) dan unsur terkait.

General Manager PT. Angkasa Pura I Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Fajar Purwawidada menyampaikan bahwa Penandatanganan Kerjasama ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk menjaga dan meningkatkan layanan secara efektif dalam menjamin keselamatan penumpang pesawat udara, serta penanganan jika terjadi keadaan darurat yang terjadi di bandara.

Menurut Fajar Purwawidada, kolaborasi, kerjasama, koordinasi Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang dengan stakeholder, termasuk didalamnya peran serta dan keterlibatan DAMKAR Kota Semarang dan BKK sendiri selama ini sudah berjalan dengan baik, terutama dalam koordinasi dan penanganan keadaan darurat yang berkaitan dengan operasional penerbangan, seperti pada masa pandemic Covid 19 dan penanganan serta pencegahan potensi bahaya kebakaran yang ada di area bandara.

“Untuk kedepannya kerjasama ini tentunya akan meliputi antara lain berbagi data atau informasi, koordinasi, komunikasi, peningkatan dan pemanfaatan sumber daya manusia, Latihan operasi bersama dan kegiatan-kegiatan lainnya, serta dalam waktu dekat ini, yaitu tepatnya bulan Agustus tahun ini, Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang juga akan  menggelar kegiatan Latihan PKD (Penanggulangan Keadaan Darurat) Berskala Penuh (Full Scale) yang bersifat keseluruhan, yang tentunya akan menguji kesiapan, kemampuan sekaligus kesigapan seluruh personil bandara dalam menghadapi situasi keadaan darurat, serta untuk menguji dokumen yang berlaku dan Standar Operating Procedure (SOP) lainnya ketika terjadi keadaan darurat di bandara yang bisa terjadi kapan saja,  tidak hanya terkait dengan kecelakaan pesawat udara saja, namun juga potensi bahaya yang lain seperti terorisme, ancaman bom, kebakaran, dan bencana alam.  ” ujar Fajar.

(Humas_CMN)