09 Dec 2022
kembali ke listSemarang, 9 Desember 2022 – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah melayani 1.464.131 orang penumpang dan 12.934 pesawat pada periode Januari hingga November 2022. Hal ini menunjukan adanya pergerakan positif pada trafik pergerakan penumpang dan pesawat dengan adanya peningkatan sebesar 30% pesawat dan 47% penumpang jika dibandingkan dengan periode Januari hingga November 2021.
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa “Trend pergerakan traffic di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada periode Januari-November 2022 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada periode ini, penumpang yang berangkat dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang sebanyak 718.106 orang dan penumpang datang sebanyak 734.150 orang. Sedangkan tahun lalu pada periode yang sama, penumpang berangkat hanya 380.804 orang dan penumpang datang 385.514 orang”, ujar Hardi.
PT Angkasa Pura I optimis pergerakan trafik positif akan terus berlanjut mengingat pada bulan Desember 2022 akan memasuki periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Adanya trend peningkatan trafik, management akan memastikan penerapan protokol kesehatan, pemantauan prasarana dan fasilitas untuk tetap dalam kondisi prima. Sehingga para pengguna jasa dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.
“Kami menyambut baik adanya trend pergerakan positif pada trafik pesawat dan penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, tentunya dengan tetap memastikan terjaganya pelayanan yang optimal kepada para pengguna jasa bandar udara”, tutup Hardi.
Sebagai informasi tambahan, pada periode Januari hingga November 2022 ini pergerakan pesawat datang sebanyak 6.360 dan pesawat berangkat sebanyak 6.562. Pergerakan kargo domestik yang datang sebanyak 1.203.970 kg dan berangkat sebanyak 4.239.272kg. Sedangkan untuk kargo internasional yang datang sebanyak 3.229.389kg dan berangkat sebanyak 60.032kg.
Hingga saat ini peraturan perjalanan masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. SE 82 tahun 2022, dimana pelaku perjalanan domestic wajib:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
b. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(Humas MH)