Semarang (12/04) - Situasi darurat terkait pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara bisa muncul kapan saja. Keadaan darurat dapat berupa penemuan paket yang bocor atau rusak selama penanganan pengangkutan, atau insiden yang lebih serius (misalnya : kebakaran) di pesawat udara. Penumpang secara sengaja ataupun tidak sengaja membawa barang berbahaya ke kabin.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka manajemen Angkasa Pura mengadakan workshop dengan tema "Dangerous Goods Awareness" pada tanggal 11 & 12 April di ruang rapat pleno Bandara Internasional Ahmad Yani. Dangerous Goods adalah suatu barang yang dikategorikan barang berbahaya yang akan dimuat di pesawat udara, sengaja atau tidak sengaja dimungkinkan akan mencelakakan manusia dan dapat merusak benda lain apabila barang tersebut meledak atau terbakar.
Workshop tersebut dihadiri oleh 60 orang pegawai Angkasa Pura yang bertugas di operasional Bandara khususnya Aviation Security, Aviation Fire Fighting Rescue dan Apron Movement Control (AMC). Tujuannya adalah agar para peserta mengetahui dan memahami serta lebih peduli terhadap bahaya atau resiko yang disebabkan oleh "dangerous goods". Selain itu, agar para peserta mengetahui cara identifikasi dan penanganan pada benda-benda berbahaya.
Aturan mengenai barang berbahaya ini sudah diatur dalam Peraturan Nasional maupun Internasional mengenai keamanan dan keselamatan penerbangan. Peraturan Menteri Perhubungan terbaru mengenai Program Keamanan Penerbangan Nasional tercantum pada PM 127 Tahun 2015. Jenis barang berbahaya yang tidak boleh masuk ke dalam pesawat meliputi :
Kelas / Divisi Kompabilitas | Divisi Barang Berbahaya |
Kelas 1 | Bahan peledak |
Kelas 2 | Gas yang dimampatkan dan dilarutkan dengan tekanan |
Kelas 3
| Cairan mudah menyala atau terbakar |
Kelas 4
| Bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar |
Kelas 5
| Bahan atau barang pengoksidasi |
Kelas 6
| Bahan atau barang beracun dan mudah menular |
Kelas 7
| Bahan atau barang radioaktif |
Kelas 8
| Bahan atau barang perusak |
Kelas 9
| Bahan atau zat berbahaya lainnya |
Jika terdapat barang bawaan berbahaya di dalam pesawat, petugas berhak mengidentifikasi barang berbahaya tersebut untuk diamankan dan tidak diperkenankan masuk ke dalam pesawat demi keamanan dan keselamatan bersama. (Hpr)