en id

TEKAN ANGKA PENYEBARAN COVID-19, BANDARA JENDERAL AHMAD YANI TERAPKAN ATURAN BARU PERJALANAN ORANG MELALUI JALUR UDARA

10 Jan 2021

kembali ke list


Semarang, 10 Januari 2021  – Sebagai upaya dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, pada tanggal 9 Januari 2021 Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebagai turunan dari surat edaran tersebut, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
                                           
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa “Sebagai pelayanan jasa angkutan publik, kami selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan menjalankan aturan yang telah diberlakukan,” ujarnya.
 
Mengacu pada surat edaran di atas, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Calon penumpang pesawat udara dengan tujuan Pulau Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  2. Calon penumpang pesawat udara dengan tujuan selain Pulau Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  3. Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada nomor 1, 2 tidak berlaku bagi:
  • Penerbangan Angkutan Udara Perintis
  • Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)
  • Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun
  1. Mengisi e-HAC sebelum waktu keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara tujuan.

 
Aturan di atas berlaku sejak tanggal 9 sampai dengan 25 Januari 2021. Selain itu, terdapat penegasan kembali bahwa penumpang dibawah usia 12 tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan, perhitungan masa berlaku dokumen kesehatan (Hasil RT-PCR dan Rapid Test Antigen) adalah dihitung mulai dari tanggal pengeluaran atau cetak hasil tes, dan untuk asal daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dapat dikecualikan dari persyaratan RT-PCR.
 
Untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan penumpang di bandara, kami telah menyediakan fasilitas layanan tambahan rapid test yang berlokasi di area gedung parkir lantai 1B-06 dengan jam operasional pada pukul 05.30 sampai dengan 17.00 WIB. Saat ini di Bandara Jenderal Ahmad Yani telah tersedia layanan rapid test yang tersebar di tiga lokasi. Selain itu kami juga telah melakukan pengaturan khusus seperti flow calon penumpang yang akan melakukan tes dan prosedur pelaksanaan rapid test secara tertib.
 
PT Angkasa Pura I (Persero) telah memberikan himbauan atas peringatan terhadap pemalsuan dokumen kesehatan hasil rapid test antibody, rapid test antigen, dan swab PCR untuk kepentingan perjalanan udara yang merupakan tindakan melawan hukum. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum atau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada pasal 263 dan 268 KUHP tentang Membuat Surat Palsu dan Memalsukan Surat. Hal ini telah dipublikasikan melalui saluran komunikasi korporat, media sosial, spanduk, dan banner yang tersebar di beberapa titik area bandara.
 
“Kami juga menghimbau kepada calon penumpang yang telah memiliki rencana perjalanan udara agar datang tiga jam sebelum keberangkatan serta memastikan dokumen persyaratan penerbangan telah dilengkapi agar perjalanan berjalan dengan lancar. Bagi pelaku perjalanan juga dihimbau agar tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan baik di bandara maupun di dalam pesawat udara,” tambah Hardi. ***(Humas SRG)