en id

POSKO PENIADAAN MUDIK DIBUKA, BANDARA INTERNASIONAL JENDERAL AHMAD YANI SEMARANG BEROPERASI SELAMA 6 JAM

06 May 2021

kembali ke list


Semarang, 6 Mei 2021 – Sebagai bentuk dukungan terhadap peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SE 34 tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor: SE 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang selenggarakan Posko Pengendalian Transportasi Udara Pada Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021 dan melaksanakan penyesuaian jam operasional bandara yang awal mulanya beroperasi selama 12 jam menjadi 6 jam.

Penyelenggaraan posko ini melibatkan beberapa instansi terkait lainnya, diantaranya adalah TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Perwakilan Satgas Covid-19 Daerah, Kantor Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Airnav Indonesia, Maskapai, dan instansi terkait lainnya. Tak hanya bertanggung jawab dalam hal pelaporan data pergerakan pesawat, penumpang dan kargo setiap harinya saja, namun petugas posko juga bertanggung jawab untuk melaksanakan pengamanan di area bandara serta memberikan pelayanan kesehatan kepada pelaku perjalanan udara yang dikecualikan.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa “Untuk menjamin pelaku perjalanan udara melengkapi dokumen persyaratan penerbangan, petugas bandara melakukan pengecekan secara selektif dengan melibatkan pihak terkait terhadap pelaku perjalanan yang dikecualikan. Adapun perjalanan yang dikecualikan adalah bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Pelaku perjalanan wajib menunjukan hasil negatif tes Swab RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, Rapid Test Antigen yang berlaku 2x24 jam atau Genose C-19 sebelum keberangkatan,” ujarnya.

Selama masa peniadaan mudik yaitu pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021 Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang yang sebelumnya beroperasi pada pukul 06.00 s.d 18.00 WIB menjadi pukul 09.00 s.d 15.00 WIB, atau kurang lebih selama 6 jam. Sedangkan pada masa pasca peniadaan mudik yaitu pada tanggal 18 Mei s.d. 31 Juli 2021 Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang beroperasi pada pukul 07.00 s.d. 18.00 WIB.

Sebagai pengelola bandara, PT Angkasa Pura I (Persero) menerima pengajuan apabila terdapat maskapai yang melakukan pengajuan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional bandara. Sampai dengan saat ini maskapai yang menyediakan layanan penerbangan pada masa pendiadaan mudik diantaranya adalah :

  1. Citilink QG 795 / QG 794 tujuan Banjarmasin – Semarang (PP)
  2. Citilink QG 802 / QG 793 tujuan Jakarta – Semarang (PP)
  3. Garuda Indonesia GA 232 / GA 235 tujuan Jakarta – Semarang (PP)
  4. Garuda Indonesia GA 236 / GA 239 tujuan Jakarta – Semarang (PP)
  5. Garuda Indonesia GA 242 / GA 245 tujuan Jakarta – Semarang (PP)
  6. My Indo Airlines (Kargo) 2Y 204 / 2Y 205 tujuan Jakarta – Semarang (PP

“Dengan adanya pelaksanaan posko dan pesenyesuaian jam operasional bandara, tentunya tidak akan mengurangi tingkat pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan, karena akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang oleh para petugas bandara serta pihak terkait lainnya. Hal ini juga dilaksanakan agar penerbangan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan. Calon penumpang juga diimbau untuk tertib dan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Hardi. ***(HumasSRG)