en id

DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA KUNJUNGI BANDARA JENDERAL AHMAD YANI, “PEMBERIAN LAYANAN BERJALAN BAIK DAN DAPAT DIJADIKAN PERCONTOHAN”

23 May 2020

kembali ke list


Semarang, 23 Mei 2020 – Proses pemberian layanan pada masa pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang dapat dikatakan sukses dan berjalan dengan baik serta dapat dijadikan sebagai percontohan seperti terdapat kursi tunggu/antrean calon penumpang saat pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan (tensi, saturasi oksigen, suhu, dan rapid test) pada penerbangan internasional serta pendataan khusus bagi para pendatang (aplikasi Si Datang oleh Kepolisian), sehingga dapat dilakukan pemantauan dan dapat diketahui perjalanan yang mereka lakukan sebelum dan setelah melalui bandara. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto Raharjo saat melakukan kunjungan koordinasi dan monitoring pelaksanaan PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Sabtu (23/05) pagi ini.

Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati menambahkan bahwa “Dalam pelaksanaannya, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani sudah dapat menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan. Kedepan penggunaan berbagai kelengkapan yang dapat mencegah penyebaran Covid-19 seperti penggunaan masker, hand sanitizer ini akan menjadi suatu kelaziman dan protokol yang baru untuk transportasi, selain itu kemudian hal-hal yang memutus segala sesuatu terkait adanya interaksi secara fisik, seperti pembelian tiket, interaksi dengan customer service dan juga hal-hal lain yang selama ini dilakukan secara interaksi fisik dengan menerapkan digitalisasi diberbagai titik, sehingga meminimalisir terjadinya kontak fisik. Di subsektor penerbangan, dibeberapa bandara juga sudah mengimplementasikan digitalisasi tersebut. Kedepannya berbagai macam kelaziman baru akan segera diimplementasikan, namun saat ini masih dikaji lebih lanjut terkait hal tersebut,” ujarnya.

Pengecualian perjalanan orang yang diberlakukan melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 Tahun 2020 menjadi petunjuk operasional bagi seluruh pelaku transportasi udara beserta stakeholder terkait. Secara umum sudah berjalan sesuai ketentuan, dapat dilihat dari penerapan physical distancing di maskapai termasuk di bandara dan penyaringan dokumen persyaratan penerbangan diperiksa secara ketat. Tujuannya adalah agar terdapat pergerakan orang untuk kepentingan khusus dalam hal pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta pelayanan ekonomi yang esensial disertai dengan persyaratan yang mengikuti, sehingga penumpang menjadi terseleksi. “Alhamdulillah peraturan ini berjalan dengan baik, seperti di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani ini pun juga demikian dan akan berlangsung sampai dengan setelah lebaran. Namun PM 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 sedang dikaji untuk dilakukan perpanjangan dan akan dituangkan dalam surat edaran gugus tugas yang baru,” tambah Adita.

Prosedur protokol kesehatan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani dijalankan agar para calon penumpang mengetahui persyaratan apa saja yang harus dipatuhi dan dipenuhi, jangan sampai terjadi adanya beberapa orang yang mampu membeli tiket namun tidak melengkapi persyaratan dan kelengkapan dokumen. Perlu digarisbawahi bahwa penerbangan yang dilaksanakan saat ini merupakan penerbangan yang terbatas atau dikecualikan dari pembatasan perjalanan orang, tidak sama seperti penerbangan komersial pada umumnya. Sehingga persyaratan sesuai aturan harus dipenuhi terlebih dahulu baru pihak maskapai dapat melayani calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.

General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa “Kami beserta para stakeholder seperti KKP, Imigrasi, Bea dan Cukai, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta pihak terkait lainnya berkomitmen untuk bekerja bersama-sama dalam memberikan pelayanan yang terbaik di kondisi saat ini, dimana kedepannya kondisi normal sebelum dan pasca pembatasan perjalanan orang dalam percepatan penanganan Covid-19 ini tentunya akan menimbulkan pola dan perilaku yang berbeda. Maka dari itu, langkah-langkah strategis akan diterapkan oleh pihak bandara, sehingga pelayanan tetap terjaga meskipun diberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Mari bersama-sama untuk selalu mengingatkan dalam hal pelaksanaan protokol kesehatan baik di bandara ataupun di tempat umum lainnya serta biasakan diri dalam menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) demi kebaikan bersama,” ujar Hardi.***(Humas SRG/Hpr)