en id

BANDARA INTERNASIONAL JENDERAL AHMAD YANI SEMARANG ALAMI PENINGKATAN PERGERAKAN TRAFFIC

19 Sep 2022

kembali ke list


Semarang, 19 September 2022 – Tepat 21 hari sejak diberlakukannya peraturan perjalanan udara baru yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 82 Tahun 2022 pada tanggal 29 Agustus 2022, PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah melayani rata-rata 4.637 orang penumpang setiap harinya. Jika dilihat dari data traffic pergerakan penumpang, telah terjadi peningkatan jumlah pergerakan sebesar 3% jika dibandingkan dengan periode peraturan perjalanan sebelumnya dengan rata-rata 4.500 penumpang perhari.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo menyampaikan bahwa “Setelah menerapkan peraturan perjalanan udara terbaru selama 21 hari di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, telah tercatat peningkatan pergerakan jumlah traffic penumpang sebesar 3% dengan rata-rata penumpang sebanyak 4.637 orang penumpang perhari”, ujar Heri.

Sejak peraturan perjalanan baru diterapkan, pelaku perjalanan dengan usia di atas 18 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster). Meskipun demikian peningkatan pergerakan traffic tetap terjadi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, adapun pergerakan traffic sejak tanggal 29 Agustus 2022 hingga 18 September 2022 yaitu, total pergerakan penumpang sebanyak 97.381 orang dan total pergerakan pesawat sebanyak 916 penerbangan. Sedangkan pada periode 8-28 Agustus 2022 total pergerakan penumpang sebanyak 94.515 orang dan total pergerakan pesawat sebanyak 887 penerbangan.

“Kami menyambut baik trend positif ini, namun demikian kami selalu menghimbau masyarakat dan pengguna jasa untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan serta mematuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sehingga aktifitas penerbangan dapat dilaksanakan dengan aman, sehat dan nyaman”, tutup Heri.

*Humas MH*