en id

BANDARA INTERNASIONAL JENDERAL AHMAD YANI PERMUDAH PERJALANAN PENUMPANG DALAM MASA ADAPTASI SITUASI NEW NORMAL

10 Jun 2020

kembali ke list


Semarang, 10 Juni 2020 – PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang terus mendukung pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam masa adaptasi kebiasaan masyarakat menuju normal baru. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 13 Tahun 2020 Tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada masa adaptasi ini, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah, diantaranya adalah melakukan pembersihan dan desinfeksi fasilitas secara berkala, penyediaan hand sanitizer di beberapa area, penerapan physical distancing, online customer service, penggunaan APD oleh petugas bandara dan mewajibkan para pengguna jasa untuk menggunakan masker di kawasan bandara. 

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa “Sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara yang baru dan dalam rangka pemberian pelayanan kepada pengguna jasa bandara pada masa adaptasi ini kami menyediakan tempat sampah untuk pembuangan masker, sarung tangan atau APD lainnya yang sudah tidak terpakai, peniadaan fasilitas peralatan ibadah di musholla, penutupan sementara ruang merokok dan tempat bermain anak, pemasangan media informasi dan announcement secara berkala terkait protokol kesehatan di bandara dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta memastikan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing di area tenant” jelas Hardi.

Sedangkan terkait dengan persyaratan dokumen bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara, telah diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Menunjukkan identitas diri baik KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah;
2.    Bagi penumpang penerbangan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari / Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Namun bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan / atau Rapid-Test wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit / Puskesmas;
3.    Bagi penumpang kedatangan dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat tiba, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR dengan melakukan Rapid-Test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Otoritas Kesehatan. Namun selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, penumpang wajib melaksanakan karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan;
4.    Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi "Peduli Lindungi" pada perangkat telepon seluler.

Selain itu, guna mempercepat dan mempermudah proses pengisian kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card), diimbau kepada para calon penumpang agar mengunduh aplikasi e-HAC Indonesia pada telepon selulernya masing-masing yang dapat diunduh melalui Google Play, App Store, dan website inahac.kemkes.go.id. Adapun setelah melakukan pengisian data secara lengkap pada e-HAC tersebut, selanjutnya calon penumpang dapat melakukan check in pada saat keberangkatan. Pengisian e-HAC ini bermanfaat sebagai data base pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan / Kementerian Kesehatan RI, selain itu sangat bermanfaat untuk mempercepat dan memperlancar proses pemeriksaan di bandara tujuan untuk menghindari adanya antrean panjang di bandara.

Dengan adanya aturan baru, tentunya penumpang akan merasa lebih mudah dalam melakukan perjalanan udara. Selain itu, untuk memberikan nilai tambah atas pelayanan yang diberikan di bandara serta memberikan kemudahan bagi para calon penumpang yang akan berangkat, kini di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah menyediakan konter layanan rapid test dengan hasil cepat dan harga terjangkau yang berlokasi di lantai 1A gedung parkir bandara. Konter layanan rapid test ini diselenggarakan atas kerjasama dengan PT Angkasa Pura Suport dan RS Hermina Semarang.

“Konter layanan rapid test dibuka setiap harinya pada pukul 07.00 s.d 15.00 WIB dengan harapan dapat memberikan kemudahan bagi calon penumpang yang akan berangkat namun surat keterangan bebas Covid-19 nya sudah tidak berlaku atau bagi calon penumpang yang belum melaksanakan rapid test sehingga tidak dapat memenuhi dan melengkapi dokumen persyaratan terbang. Proses pemeriksaannya pun tidak lama, hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit saja,” jelas Hardi.***(Humas SRG/Hpr)