en id

PEMBATASAN PERJALANAN ORANG DI BANDARA JENDERAL AHMAD YANI DIPERPANJANG SAMPAI DENGAN 7 JUNI 2020

01 Jun 2020

kembali ke list


Semarang, 1 Juni 2020 – Sebagai tindaklanjut atas Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 37 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa masa berlaku periode pembatasan perjalanan orang diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto menjelaskan bahwa “Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung peraturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun, bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan diimbau untuk memenuhi kriteria pengecualian pembatasan orang dan melengkapi persyaratan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Hardi.

Selain ketentuan tersebut, jika pada daerah tujuan mempersyaratkan hasil tes Swab PCR dan persyaratan lainnya, maka calon penumpang wajib menyesuaikan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Guna memberikan pelayanan dengan baik dan lancar, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melakukan koordinasi intens dengan TNI, POLRI, Kantor Otoritas Bandar Udara, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kota, KKP, maskapai dan pihak / instansi terkait lainnya serta sosialisasi melalui saluran korporat baik media sosial maupun website korporat.

“Kami berharap dengan diberlakukannya kebijakan ini masyarakat yang akan keluar masuk suatu daerah melalui jalur udara dapat terseleksi lagi sehingga mempermudah proses percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, masyarakat juga harus selalu memperhatikan protokol kesehatan dan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dimana saja mereka berada sehingga Covid-19 segera berakhir dan masyarakat dapat kembali hidup normal,” tambah Hardi.

Sebagai informasi tambahan, bahwa pada bulan Mei 2020 Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melayani 124 pergerakan pesawat, 2.329 penumpang, dan 146.517 kg kargo baik domestik maupun internasional.***(Humas SRG/Hpr)