en id

JALANKAN ATURAN MENKES, TARIF RT-PCR DI BANDARA INTERNASIONAL JENDERAL AHMAD YANI TURUN

29 Oct 2021

kembali ke list


Semarang, 29 Oktober 2021 – Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia sejak Maret 2019 sampai dengan saat ini. Upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran covid-19 juga telah dilakukan dengan berbagai cara seperti mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan di area publik dan pengetatan syarat perjalanan orang baik melalui jalur udara, darat, laut, maupun perkeretaapian. Sehingga angka penyebaran covid-19 saat ini telah mengalami penurunan yang signifikan.

Maka dari itu pemerintah terus melakukan penyesuaian terhadap persyaratan perjalanan orang. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan persyaratan perjalanan orang dengan pesawat udara yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2021.

“Sesuai dengan surat edaran tersebut, maka penerbangan dari atau ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan aturan perjalanan untuk anak dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dengan menunjukan kartu keluarga dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya juga diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” jelas General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto.

Hal yang membedakan antara persyaratan perjalanan saat ini dengan sebelumnya adalah masa berlaku RT-PCR yang sebelumnya hanya 2x24 saja disesuaikan menjadi 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Tentunya hal ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara mengingat beberapa Rumah Sakit maupun Laboratorium atau Klinik masih belum dapat mengeluarkan hasil RT-PCR secara cepat.

Mendengar banyaknya keluhan dari masyarakat tentang tingginya tarif RT-PCR sebagai syarat perjalanan udara, maka Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan pemberlakuan tarif sebesar Rp 275.000,- untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300.000,- untuk luar Pulau Jawad an Bali.

“Layanan pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 yang berlokasi di Gedung Parkir Lantai 1A (Klinik Mugi Sehat) dan 1B (Klinik Angkasa Medika) Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah dilakukan penyesuaian tarif yang awal mulanya sebesar Rp 495.000,- menjadi Rp 275.000,- dengan jam operasional pada pukul 07.00 s.d 15.00 WIB dan hasil pemeriksaan akan keluar 1x24 jam setelah pengambilan sampel,” tutup Hardi.
*** (HumasSRG)