en id

Himbauan Terkait Bahaya Permainan Laser, Layang-Layang, Balon Udara dan Drone Bagi Keselamatan Penerbangan

27 Nov 2017

kembali ke list


SEMARANG - Keselamatan merupakan prioritas utama dalam dunia penerbangan. Akhir-akhir ini, ancaman terhadap keselamatan penerbangan tersebut justru datang dari masyarakat yang berada dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan pada beberapa daerah lintasan jalur navigasi penerbangan. Oleh karena itu pihak dari PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Ahmad Yani Semarang menghimbau kepada masyarakat bahwa permainan laser, layang-layang, balon udara dan drone dapat membahayakan keselamatan penerbangan di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (radius 15 km) dari landasan Bandar Udara Internasional Ahmad yani Semarang.

Hal ini akan dikenakan sanksi jika terdapat pelanggaran sesuai dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 210, bahwa Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Keselamatan Penerbangan tidak hanya menjadi fokus permasalahan di lingkungan bandara saja. Ini terbukti dengan adanya dukungan dari Menteri Dalam Negeri yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 553/2443/SJ dan Nomor 553/2444/SJ tanggal 29 Mei 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Di Sekitar Bandara Dalam Rangka Menjamin Keselamatan Penerbangan.

Diharapkan dengan banyaknya pihak yang berperan aktif dalam mengupayakan keselamatan penerbangan, semakin tinggi kepedulian masyarakat untuk keselamatan penerbangan didaerahnya.