en id

BANDARA JENDERAL AHMAD YANI DUKUNG PEMERINTAH DALAM PELAKSANAAN PEMBATASAN PERJALANAN ORANG MELALUI TRANSPORTASI UDARA

09 May 2020

kembali ke list


Semarang, 9 Mei 2020 - Untuk mendukung pemerintah dalam operasional transportasi udara guna pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui bandara.
 
General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa “Kami menyambut baik dan mendukung arahan pemerintah dengan telah mengadakan koordinasi intensif dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Airnav Indonesia, TNI, Polisi, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, Maskapai, dan instansi terkait lainnya sejak tanggal 7 s.d. 8 Mei 2020 dan telah membentuk posko terpadu penjagaan dan pemeriksaan di bandara yang beranggotakan dari berbagai unsur pihak/instansi terkait tersebut yang berlokasi di area pick up zona 1. Selain itu, dalam pelaksanaannya dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2020,” ujar Hardi.
 
Sebagai pengelola bandara, PT Angkasa Pura I (Persero) memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani selama periode 1 s.d. 31 Mei 2020, yaitu dari pukul 06.00 s.d. 18.00 WIB.
 
Sampai dengan saat ini, maskapai yang telah terkonfirmasi melaksanakan penerbangan selama periode pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 tahun 2020, sebagai berikut:
1. Garuda Indonesia GA 242 tujuan CGK – SRG pukul 16.15 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020
2. Garuda Indonesia GA 245 tujuan SRG – CGK pukul 17.00 WIB tanggal 9 dan 12 Mei 2020
3. Air Asia tujuan SRG – MNL pukul 09.50 WIB tanggal 14 Mei 2020
4. Air Asia AK 328 tujuan KUL – SRG pukul 08.30 WIB tanggal 18 s.d 23 Mei 2020
5. Air Asia AK 329 tujuan SRG – KUL pukul 08.50 WIB tanggal 18 s.d 23 Mei 2020
 
Penyelenggaraan transportasi udara yang diberlakukan pada periode 7 s.d 31 Mei 2020 ini dibatasi dengan beberapa kriteria penumpang yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:
1. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
a. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
b. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
c. Pelayanan kesehatan
d. Pelayanan kebutuhan dasar
e. Pelayanan pendukung layanan dasar
f. Pelayanan fungsi ekonomi penting
2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Adapun persyaratan terhadap kriteria penumpang tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test / Rapid Test dan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan / rumah sakit / puskesmas / klinik kesehatan.
3. Bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor, serta melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu kepulangan. Namun, bagi yang tidak mewakili Lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
4. Bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain dan menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
5. Bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah, wajib menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri) dan menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar). Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
 
“Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan, karena akan dilakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen calon penumpang oleh para petugas bandara. Hal ini juga dilaksanakan agar penerbangan tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan. Calon penumpang juga diimbau untuk tertib dan menjalankan aturan sesuai dengan prosedur,” tambah Hardi.***(Humas SRG/Hpr)