en id

BANDARA JENDERAL AHMAD YANI BERLAKUKAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN PENERBANGAN KOMERSIAL PENUMPANG

24 Apr 2020

kembali ke list


Semarang, 24 April 2020 – Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan sejalan dengan Siaran Pers PLT. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan RI Nomor: 98/SP/IV/BKIP/2020, Kementerian Perhubungan RI menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4), untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan dalam melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

Maka dari itu, penghentian sementara layanan penerbangan komersial penumpang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang diberlakukan mulai tanggal 25 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa “Meski diberlakukannya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap beroperasi seperti biasanya karena kami wajib melayani penerbangan yang termasuk dalam pengecualian penghentian layanan sementara dan bagi pesawat udara yang take off, landing maupun melintas di bandara,” ujar Hardi.

Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan dari larangan tersebut, yaitu penerbangan yang membawa atau terkait:
1.    pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2.    operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3.    operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing;
4.    operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5.    operasional angkutan kargo; dan
6.    operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Dengan adanya penghentian sementara layanan transportasi udara penumpang komersial ini menyebabkan 21 penerbangan yang beroperasi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani terdampak, yaitu penerbangan dengan tujuan Denpasar, Balikpapan, Bandung, Jakarta, Pangkalanbun, Surabaya, Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Ketapang. “Namun pihak pengelola bandara akan terus berkoordinasi intensif dengan Otoritas Bandar Udara, maskapai, dan pihak terkait lainnya untuk implementasi kebijakan dan kelancaran kegiatan operasional di lapangan,” jelas Hardi.

Kami menghimbau bagi masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund, reroute, atau reschedule. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund, reroute, atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. Namun pengaturan waktu refund, reroute, atau reschedule tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan physical distancing, seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara. 

Kebijakan ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia. “Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang ini dapat membantu pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia secara signifikan. Kami harap kebijakan ini dapat dipatuhi bersama dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan dengan tertib dan lancar demi keselamatan dan kebaikan kita bersama,” tambahnya.***(Humas SRG/Hpr)