en id

BANDARA INTERNASIONAL JENDERAL AHMAD YANI LAKUKAN RANGKAIAN PERSIAPAN SAMBUT CUTI BERSAMA HARI RAYA IDUL FITRI 2022

14 Apr 2022

kembali ke list


Semarang, 14 April 2022 – Menyambut periode Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang laksanakan berbagai rangkaian kegiatan diantaranya, Persiapan Posko Angkutan Udara Hari Raya Lebaran, menyediakan layanan tes Covid-19 dan fasilitas layanan vaksinasi booster di bandara, serta memperpanjang operational hour bandara. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal bagi para pengguna jasa pada masa Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini.

General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan bahwa “Kami melakukan berbagai upaya persiapan menyambut cuti bersama Idul Fitri tahun 2022 tentunya untuk memastikan pelayanan di bandara tetap optimal mengingat sudah dua tahun masyarakat tidak bisa mudik lebaran. Untuk mengakomodir syarat perjalanan udara, kami bekerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk menyediakan layanan tes covid-19 dan sentra vaksinasi booster di bandara”, jelas Hardi.

Untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara dalam periode Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang memperpanjang waktu operasional bandara dari pukul 07.00 sampai dengan 19.00 WIB. Selain itu, tersedia layanan tes Covid-19 di area gedung parkir, Klinik Angkasa Media beroperasi pada pukul 06.00 hingga pukul 16.30 WIB dan Klinik Mugi Sehat dengan waktu operasional pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Dengan adanya aturan wajib vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan yang ingin bepergian tanpa melampirkan tes Covid-19, PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang bekerja sama dengan Kodam IV Diponegoro dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang untuk menyediakan layanan vaksinasi booster di bandara. Adapun syarat bagi calon penumpang yang ingin melaksanakan vaksinasi booster di area exhibition hall bandara adalah:
1.    Membawa Kartu Identitas Diri;
2.    Menunjukan tiket penerbangan (H-3 jam, H-1, H-2);
3.    Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“PT Angkasa Pura I bekerjasama dengan instansi terkait, pada kesempatan ini bersama Kodam IV Diponegoro dan KKP Semarang dalam pelaksanaan layanan vaksinasi booster di bandara. Kami berharap dengan adanya fasilitas ini, dapat mempermudah calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dalam memenuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kami menghimbau seluruh pengguna jasa bandara untuk mematuhi peraturan yang berlaku, serta menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.”, tutup Hardi.

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan peraturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 36 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi e-HAC melalui aplikasi pedulilindungi;
  2. Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin booster Covid-19 tidak wajib menunjukan hasil negatif tes Covid-19;
  3. Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) atau Rapid Test Antigen (1 x 24 jam);
  4. Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam);
  5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) dan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Anak usia kurang dari 6 (enam) tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19 dan wajib didampingi oleh orang tua.

Manajemen PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menghimbau masyarakat maupun seluruh stakeholder bandara untuk senantiasa mematuhi peraturan perjalanan udara yang berlaku, serta menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat Indonesia.

*

(Humas MH)